GRATIFIKASI KAESANG | HUKUM – Pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, yang menyebut lembaganya tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER, mendapat kecaman dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Petrus menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melecehkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tapi juga membangkangi perintah pimpinan KPK.
“Pernyataan ini sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh,” kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024.
Petrus menilai, Tessa seolah menjadi juru bicara tidak resmi bagi Kaesang Pangarep dengan membela posisinya sebagai bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Padahal, kedekatan Kaesang dengan lingkaran kekuasaan membuat dia berada dalam posisi yang sangat strategis dan rawan konflik kepentingan.
Menurut Petrus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Jelas ada perbedaan sikap antara pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK.
Di satu sisi, Wakil Ketua KPK sudah memerintahkan untuk memeriksa, tetapi Tessa malah menyatakan hal sebaliknya,” ujarnya. Petrus melihat ini sebagai bentuk ketidakpatuhan dan potensi merusak kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Petrus menyebut, pernyataan Tessa Mahardhika ini dapat dilihat sebagai upaya melindungi Kaesang dan keluarga presiden dari proses hukum yang seharusnya dilakukan secara adil. “Di mata publik, ini tampak seperti pembangkangan terhadap perintah pimpinan dan lebih condong melindungi kepentingan pihak Istana”.
Petrus juga menyoroti bahwa pernyataan Tessa mencerminkan loyalitas yang keliru di kalangan pejabat KPK, terutama di antara penyelidik dan penyidik yang berlatar belakang Polri. Ia mengkritik adanya kecenderungan bagi pejabat KPK untuk lebih loyal kepada institusi asal mereka atau pihak eksternal ketimbang kepada pimpinan KPK.
“Kita melihat ada masalah serius di dalam KPK, di mana loyalitas kepada pimpinan tampak mulai memudar dan lebih condong kepada kepentingan eksternal yang mungkin berupaya mengintervensi penanganan kasus,” ujar Petrus.
Petrus mengingatkan KPK memiliki tanggung jawab untuk menjalankan peran sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Juga, ketika kasus yang diselidiki menyangkut lingkaran kekuasaan. “KPK tidak boleh gentar dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk keluarga Presiden,” ujar Petrus.
Petrus mempertanyakan mengapa ada perbedaan pandangan yang kontras di internal KPK terkait kasus ini. Ia meminta pimpinan KPK untuk segera menegur Juru Bicara KPK dan memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap pada jalur yang benar dalam menangani kasus-kasus korupsi, tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik. “Kita tidak ingin publik melihat KPK sebagai lembaga yang tidak lagi independen dan adil dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. “Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Karena Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara. “KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa
Tessa mengatakan, apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep pun, laporan itu perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara. (Bola88/)